iklan 9 Tahun Buron, Napi Kabur dari Lapas Kelas IIA Jambi Akhirnya Ditangkap
9 Tahun Buron, Napi Kabur dari Lapas Kelas IIA Jambi Akhirnya Ditangkap

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lapas Kelas IIA Jambi bersama jajaran Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan kembali seorang narapidana bernama Makmur Antonius Bin Kintan pada Jumat (22/5/2026).

Narapidana tersebut diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Jambi sejak 16 Juni 2017 saat musibah banjir yang menyebabkan tembok lapas roboh.

BACA JUGA: Aturan Jam Malam Pelajar Mulai Diterapkan di Tanjabtim, Satpol PP Gencar Razia Malam

Penangkapan kembali narapidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara itu bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaannya di wilayah Rimbo Bujang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Rimbo Bujang dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA JUGA: 22 Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Belum Cairkan Dana Desa 2026

Berkat kesigapan petugas, Makmur Antonius berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan awal.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak keluarga guna melacak keberadaan narapidana yang melarikan diri tersebut.

“Sejak kejadian tahun 2017 lalu, kami terus melakukan upaya pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan kembali berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat,” ujar, Sabtu (23/05/2026).

BACA JUGA: Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Muaro Jambi Siagakan Logistik Pangan dan Tenda Pengungsian

Roni juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rimbo Bujang yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan narapidana tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Rimbo Bujang dan seluruh pihak yang telah membantu proses pengamanan kembali narapidana ini. Sinergi seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Setelah diamankan, pihak Lapas Kelas IIA Jambi melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.


Berita Terkait



add images