JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Tim Jatanras Polresta Jambi berhasil membongkar komplotan jambret spesialis perhiasan emas yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi. Tiga pelaku berhasil diringkus setelah diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MT (31) dan DG (35) sebagai pelaku utama, serta SK (37) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
BACA JUGA: Pemprov Jambi fasilitasi Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia di Kantor dan Rumdis Gubernur
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Sutiam (50), warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
Aksi penjambretan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, di Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Saat itu korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah ketika dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati mereka dan langsung merampas gelang emas yang dikenakan korban.
BACA JUGA: Usai Blokade Truk Batu Bara, Warga dan Pengusaha Sepakati Perbaikan Jalan KM 36-40 Mestong
"Korban mengalami kerugian berupa satu gelang emas dengan nilai sekitar Rp14 juta," ujar Boy, Senin (6/7/2026).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, MT, yang sedang berada di sebuah hotel di Kota Jambi dan berhasil menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MT, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya, DG, serta penadah berinisial SK di kawasan Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.
BACA JUGA: Ratusan Warga Blokade Truk Batu Bara di Mestong, Tuntut Jalan KM 36-40 Segera Diperbaiki
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tujuh kali di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Jambi. Mereka secara khusus mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat umum.
"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Mereka memilih korban yang memakai perhiasan emas, lalu merampasnya saat korban berada di jalan," jelas Boy.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah pisau.
Pisau tersebut digunakan oleh salah satu pelaku untuk melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap petugas.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa perhiasan hasil kejahatan dijual kepada penadah, kemudian kembali dijual ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengenakan perhiasan emas di tempat umum karena berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
