iklan Keluarkan Pengumuman Sepihak di Tengah Status Quo Yayasan, Prof. Arna Sebut Pj Rektor Unbari Yunan Lampaui Kewenangan
Keluarkan Pengumuman Sepihak di Tengah Status Quo Yayasan, Prof. Arna Sebut Pj Rektor Unbari Yunan Lampaui Kewenangan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Langkah Pejabat (Pj) Rektor Universitas Batanghari (Unbari) versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Dr. Yunan Surono, SE., MM., yang mengeluarkan pengumuman terkait status kepegawaian dosen memicu reaksi keras. Ada 7 Dosen yang diberhentikan. 

Salah satunya, Dekan Fakultas Ekonomi Unbari, Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA.. Arna menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melampaui aturan Statuta Unbari.

BACA JUGA: Harga Sembako di Pasar Sengeti Muaro Jambi Naik, Telur Tembus Rp47 Ribu per Papan

Merespons beredarnya sebuah pengumuman dari Pj Rektor yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Jambi (ditandatangani Camelia Puji Astuti) No. 07 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dirinya. Prof. Arna menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak memiliki dasar kekuatan, bahkan disebutnya tidak dilengkapi dengan nomor dan tanggal selayaknya dokumen resmi pencopotan.

"Dari narasi pengumuman yang beredar, hal tersebut merujuk kepada SK Yayasan Pendidikan Jambi. Yang kita ketahui bersama, hal ini tidak diakui oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X yang membawahi Unbari," tegas Prof. Arna Suryani dalam pernyataan resminya kepada Jambi Ekspres (9/7/2026). 

BACA JUGA: 28 Rio Terpilih Hasil Pilrio Serentak Bungo Dilantik Bertahap Mulai Agustus

Sebagai bukti validitas statusnya, Prof. Arna memaparkan bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek secara resmi telah mengangkatnya sebagai Guru Besar (Profesor) di Unbari pada 1 Oktober 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan pada 5 Desember 2023. Hingga saat ini, ia juga masih sah memegang amanah struktural di kampus tersebut.

"Terbukti dengan pengangkatan dan pengukuhan saya sebagai Guru Besar. Saya juga tetap menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unbari sampai sekarang. Jadi yang dibuat oleh Pj Rektor itu sekadar pengumuman," tambahnya.

BACA JUGA: Aplikasi CRM untuk Bisnis: Mengapa Pengelolaan Data Pelanggan Tidak Lagi Bisa Dilakukan Manual?

Lebih lanjut, Pakar Ekonomi ini menyoroti cacat prosedur dalam tindakan Pj Rektor jika merujuk pada aturan internal kampus. Menurut Statuta Unbari, rincian tugas dan kewenangan Rektor hanya sebatas memimpin dan membina universitas, menentukan kebijakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjalin kerja sama instansi, serta merencanakan program akademik dan pengembangan mutu.

"Jadi, pengangkatan dan pemberhentian dosen, tenaga kependidikan, maupun pegawai lainnya itu bukan kewenangan Rektor. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Badan Pengelola Unbari, sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang diatur di dalam statuta," jelas Prof. Arna.

Di sisi lain, publik mengetahui bahwa Badan Pengelola Unbari saat ini masih dalam keadaan status quo. Hal ini dikarenakan sengketa kepengurusan yayasan yang tengah bergulir di ranah hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Melihat situasi ini, Prof. Arna menyayangkan sikap Pj Rektor yang justru memperkeruh suasana kampus di tengah konflik yayasan yang belum mereda.

"Tindakan ini jelas menunjukkan kesewenang-wenangan Pj Rektor. Dalam kondisi konflik Badan Pengelola yang masih berlangsung, seharusnya Pj Rektor menjaga ketenangan, tidak membuat ricuh. Fokus saja menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi hingga konflik tersebut benar-benar selesai," pungkasnya. (aan)


Berita Terkait



add images