iklan Merasa Tak Lakukan Pelanggaran Berat, Prof. Arna Buka Peluang Gugat Pengumuman PDTH Pj Rektor Unbari Yunan
Merasa Tak Lakukan Pelanggaran Berat, Prof. Arna Buka Peluang Gugat Pengumuman PDTH Pj Rektor Unbari Yunan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polemik pengumuman Pejabat (Pj) Rektor Universitas Batanghari (Unbari), Dr. Yunan Surono, SE., MM., mengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA., tampaknya bakal berbuntut panjang.

Dekan Fakultas Ekonomi Unbari tersebut secara tegas membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

BACA JUGA: Keluarkan Pengumuman Sepihak di Tengah Status Quo Yayasan, Prof. Arna Sebut Pj Rektor Unbari Yunan Lampaui Kewenangan

Langkah ini dipertimbangkan lantaran Prof. Arna merasa tudingan PDTH yang dialamatkan kepadanya sangat tidak berdasar.

"Untuk langkah hukum, potensi ke arah situ tentu ada. Mengingat saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat hingga diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH)," tegas Prof. Arna kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA: Harga Sembako di Pasar Sengeti Muaro Jambi Naik, Telur Tembus Rp47 Ribu per Papan

Meski opsi tersebut sudah di depan mata, Guru Besar Unbari ini mengaku tidak ingin terburu-buru dan masih mengamati dinamika yang terjadi di lingkungan kampus. "Namun, kami masih melihat perkembangan situasi yang ada," tambahnya.

Alih-alih terpengaruh dengan narasi pengumuman Pj Rektor yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Jambi No. 07 Tahun 2023—yang notabene dikeluarkan oleh kubu yayasan yang tidak diakui LL Dikti Wilayah X—Prof. Arna memastikan aktivitas akademiknya tidak terganggu sama sekali.

BACA JUGA: Bupati Tebo Rotasi 82 Pejabat dan Lantik 35 Kepala Sekolah, Perkuat Kinerja Birokrasi

"Sampai saat ini, saya tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai dosen," ungkapnya lugas.

Lebih jauh, Prof. Arna kembali mengingatkan bahwa secara regulasi, baik berdasarkan pengakuan Kemendikbudristek maupun Statuta Unbari, posisi dan keabsahannya sangat kuat. Pemerintah baru saja mengangkatnya sebagai Guru Besar pada 1 Oktober 2023 dan mengukuhkannya pada 5 Desember 2023, jauh setelah SK Yayasan yang diklaim Pj Rektor itu diterbitkan.

Selain itu, berdasarkan Statuta Kampus, Pj Rektor tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengangkat maupun memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Kewenangan mutlak tersebut berada di tangan Badan Pengelola Unbari, yang saat ini statusnya masih status quo karena menunggu putusan hukum yang mengikat (inkrah) terkait sengketa yayasan.

Alih-alih membuat kebijakan yang melampaui wewenangnya, Pj Rektor diminta untuk lebih bijak menjaga muruah kampus dan fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi agar kegiatan belajar mengajar mahasiswa tidak menjadi korban dari konflik internal yang sedang berlangsung. (aan)


Berita Terkait



add images