iklan Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin XXIV bekerjasama dengan Polres Batanghari berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin XXIV bekerjasama dengan Polres Batanghari berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). (Reza/ Jambiupdate)

"Kejadian pada hari kamis Tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Dusun Manceleng Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari,"Ujar Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso, S.H S.I.K, didampingi IPTU Orivan Irnanda (Kasat Reskrim Polres Batanghari), IPTU Heri Hermansyah (Kapolsek Bathin XXIV) dan IPTU Supradono (Kasi Humas Polres Batanghari). Sabtu (12/10).

Kapolres menuturkan kejadian bermula kedua korban mengemudikan mobil suzuki carry warna hitam Dengan nomor Polisi BH 9709 AO dari arah Desa Simpang Karmeo menuju Desa Kotoboyo dengan maksud untuk menimbang getah karet masyarakat.

Sesampainya dijalan Dusun Manceleng Desa Koto Boyo lanjut Santoso melihat ada mobil mini bus Daihatsu sigra warna silver BG 1623 PD parkir dipinggir jalan sisi sebelah kiri dan tiba- tiba pelaku berjumlah 3 ( tiga) orang langsung menyetop mobil korban dan mengatakan mereka dari anggota polres Batanghari ingin melakukan razia narkoba.

"Para pelaku langsung menggeledah mobil korban dan menyuruh korban keluar dari mobilnya, selanjutnya badan korban digeledah oleh pelaku dan spontan korban langsung dipaksa masuk kedalam mobil pelaku dengan mengancam jika melawan akan ditembak sambil memasang borgol ditangan korban,"terang Kapolres.


Berita Terkait