JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor.
“Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).
Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas kepolisian mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6) dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja.
“Total beratnya 3.044,60 kilogram,” ungkap Jayadi.
