iklan Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis lima tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebab, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu lima tahun penjara.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU,” kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kata Ipi, komisi antikorupsi masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Lebih lanjut, ia melanjutkan, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

“Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” kata Ipi.


Berita Terkait



add images