iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa Akhmad Legianto, mantan Account officer Bank BRI Syariah Muara Bungo, divonis Majelis Hakim 10 Tahun penjara, dengan denda Rp. 500 Juta. Itu setelah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (2/3).

Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kartika Tipikor Pengadilan Jambi, dipimpin oleh Hakim Ketua Carpioner dan didampingi dua orang Hakim anggota yakni, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan dan diikuti oleh Kasi Pidsus Kejari Bungo Risko Livardi dan Anugerah Rizky Putra selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo melalui panggilan video serta Kuasa Hukum Terdakwa Duen Sasberi.

Mejelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jerat subsider yang diajukan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Dalam melancarkan aksinya terdakwa dianggap ada upaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 10,6 miliar dan orang lain, yaitu saksi Halimah, sebesar Rp 1,9 miliar, saksi Erni Gustina sebesar Rp 1,8 miliar, saksi Sisfa Yarni Rp 495 juta, saksi Kustaniah Dunita Rp 35 juta, dan saksi Evi Yarnis Rp 42 juta. Total kerugian negara menurut jaksa mencapai Rp 15,9 miliar," katanya dalam persidangan.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan KMG yang tidak sesuai prosedur kepada 48 debitur.

"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhkan hukuman badan selama 10 Tahun Penjara, dengan denda senilai Rp. 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta terdakwa harus mengganti uang kerugian Negara senilai Rp 7,8 miliar lebih dalam waktu 1 bulan," sampainya.


Berita Terkait



add images