Selain itu, Bukhori juga menyayangkan karakter sopir bus jemaah yang kurang komunikatif terhadap jemaah serta ketersediaan mereka yang terbatas. Dia menilai kedua hal itu dapat mempengaruhi kualitas pelayanan bagi jemaah sehingga dirinya mengusulkan agar kekurangan tersebut bisa diatasi dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan di sana.
“Mengirimkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian mengemudi adalah ide yang patut diusulkan oleh pemerintah dalam pembicaraan lanjutan dengan otoritas Arab Saudi. Ini penting dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah kita di sana” usulnya.
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini mendorong Kementerian Agama melobi Pemerintah Arab Saudi agar mengecualikan syarat di bawah usia 65 tahun bagi jemaah asal Indonesia. Hal itu ia utarakan dengan pertimbangan bahwa kelompok jemaah haji Indonesia berdasarkan rentang usia 65 tahun ke atas memiliki jumlah yang cukup banyak.
Ditambah, durasi tinggal jemaah di Arab Saudi tidak sampai 40 hari karena jumlah jemaah yang akan berangkat diperkirakan tidak mencapai setengah dari total kuota biasanya.
Berdasarkan data profil jemaah haji Indonesia yang dipaparkan Dirjen PIHU Kementerian Agama dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/4/2022), disebutkan bahwa jumlah jemaah haji dengan rentang usia di atas 65 tahun mencapai 35.000 jemaah.
“Angka ini nyaris setengah dari total kuota yang akan diperoleh Indonesia berdasarkan prediksi kami. Karena itu kami mendorong Pemerintah Indonesia bekerja keras mengupayakan segala hal yang diperlukan untuk menjaga harapan jemaah lansia kita agar bisa memenuhi panggilan ke Tanah Suci pada tahun ini,” pungkasnya.(rls-msn/fajar)
