iklan Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya.
Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya. (Ist-radarlombok.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, MATARAM - Korban begal yang menghabisi nyawa pembegalnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. 

Sebab apa yang dilakukan korban begal adalah upaya terpaksa membela diri.

Hal tersebut diungkapkan akademisi hukum pidana  Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi.

Dia mengatakan korban begal yang membunuh pelaku begal tidak dapat dikenai hukum pidana.

"Karena tindakan yang dilakukan korban masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa," katanya dalam keterangannya, Rabu, 13 April 2022, menanggapi pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari oleh korban begal berinisial S (34), yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," lanjutnya.

Dikatakannya, dengan alasan tersebut, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah. Tapi perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S. 

Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).


Berita Terkait



add images