JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Seorang Pakar hukum menilai kasus korban pembegalan di Lombok NTB tersebut masyarakat harus berani melawan begal.
Diketahui, kasus korban begal di lombok NTB yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi viral di media sosial.
Banyak menilai bahwa korban begal tersebut tidak bersalah, ia terpaksa melakukan pembunuhan terhadap dua begal tersebut untuk sebagai pelindungan diri.
Kejadin tersebut korban begal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan diamankan oleh kepolisian,
Namun masyarakat bertanya tanya bagaimana hukum di Indonesia? apakah membela diri hingga menyebabkan kematian termasuk pidana?
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.
"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho dikutip dari ANTARA pada Sabtu,16 April 2022.
Lanjutnya, Polisi harus memetakan area rawan begal dan masyarakat juga harus bisa melawan para begal.
Menurutnyam melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikanya kepada penegak hukum.
