iklan
Dari hasil penggeledahan ditemukan 70 paket narkotika jenis ganja dengan berat 35,91 gram, dan 1 paket jenis ganja 40,98 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti 70 paket shabu tersebut dipaket secara terpisah-pisah, dengan cara 1 klip plastik berisi 14 paket dibungkus sedotan plastik hitam, 1 klip berisi 22 paket bungkus sedotan bening, 1 klip berisi 10 paket bungkus sedotanbhitam dan 20 paket sedotan bening kombinasi hijau, 1 klip berisi 2 paket dibungkus sedotan warna bening-hijau, dan 1 dibungkus sedotan warna hitam, 1 klip plastik ukuran kecil berisi shabu, dan satu bungkus plastik narkotika jenis ganja.

“Paket barkoba itu disimpan dalam lemari baju, selain itu juga ditemukan timbangan digital, pirrk kaca dan kertas papir. Kedua pelaku juga mengaku sudah dua hari menginap di penginapan tersebut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)


Berita Terkait



add images