iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Merangin berhasil diringkus Tim I Elang Satreskrim Polres Merangin beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku tersebut yakni RM (15) warga Desa Sungai Sahut Trans SP-A Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Kemudian dan rekannya N alias S (16) warga Simpang Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, salah satu pelaku curanmor tersebut berinisial N alias S (16) merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD).

Keduanya ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Pemuda depan Bank Mandiri Bangko Kabupaten Merangin, pada Selasa (22/8) kemarin sekira pukul 12.00 WIB siang.

"Kejadian berawal pada Sabtu 19 Agustus 2023 kemarin sekira pukul 07.00 WIB, saat korban bernama Dini Aminarti (17) main ke kosan temannya di Seberang Mesumai Bangko dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N Max," ujarnya, Rabu (23/8).

Tak lama kemudian, kata Mulyono, korban masuk dan tidur di kosan temannya, dan pada saat bangun korban diberi tahu oleh rekannya jika sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat. 


Berita Terkait