JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang beroperasi di luar jam ketentuan dan parkir di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera KM 18, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Rabu (1/7/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub memberikan sosialisasi kepada para sopir truk agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan serta mengatur jarak antartruk minimal 30 meter guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA: Penurunan Benda Pusaka Buka Rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah Rio Jayo di Sungai Penuh
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Supriyanto, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, serta rekomendasi Komisi III DPRD Sarolangun terkait banyaknya truk batu bara yang parkir di bahu Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung.
"Sasaran utama kami adalah mobil-mobil batu bara yang parkir di bahu jalan. Berdasarkan pengamatan malam ini tidak ada yang parkir di bahu jalan. Karena itu kami fokus pada sasaran berikutnya, yaitu mengatur jarak antartruk agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar Supriyanto.
BACA JUGA: Beruang Masuk Permukiman Warga di Sanggaran Agung Kerinci, Rusak Rumah dan Bikin Warga Resah
Ia menjelaskan, parkir di bahu jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, sopir diminta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan apabila hendak berhenti.
Selain itu, Dishub juga mengimbau para sopir untuk menjaga jarak aman antartruk minimal 30 meter sehingga kendaraan lain memiliki ruang yang cukup untuk mendahului dengan aman.
"Jangan sampai terjadi kemacetan karena jarak truk terlalu rapat. Jika kendaraan di depan mengalami pecah ban atau gangguan lainnya, kondisi itu bisa memicu kecelakaan," katanya.
BACA JUGA: Wike Efrilla Segera Dilantik Gantikan Muhammad Yani di DPRD Merangin
Dalam razia tersebut, petugas juga mengingatkan pengemudi agar melengkapi dokumen kendaraan, termasuk memastikan uji KIR masih berlaku. Bagi kendaraan yang masa berlaku KIR telah habis diminta segera memperpanjangnya.
Dishub juga mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk melakukan mutasi menjadi pelat Jambi.
"Kami juga mengimbau kendaraan berpelat luar agar mengganti ke pelat Jambi. Bahkan jika memungkinkan menjadi pelat Sarolangun, tentu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkas Supriyanto.(hnd)
