JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan keseluruhan barang bukti sebanyak 5 lima siap edar.
Pelaku yakni berinisial HP (26) merupakan warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu (22/2/2026).
"Berbekal informasi tersebut, Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria mengaku berinisial HP," katanya, Rabu (25/02/2026).
BACA JUGA: RSUD Raden Mattaher Siapkan 186 Tempat Tidur KRIS, Bangunan Lama dan Anggaran Jadi Kendala
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pria tersebut, petugas menemukan barang bukti 5 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,82 gram didalam tas warna pink.
"Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak bening tersimpan didalam tas warna pink ditemukan didalam lemari pakaian dalam kamar," ungkapnya.
Lanjut Edy, dari hasil interogasi awal Pelaku HP mengakui barang bukti tersebut miliknya didapat dengan cara membeli dari seseorang laki-laki berinisial W.
"Awalnya sabu tersebut dibeli sebanyak 3 gram seharga Rp2 juta untuk dijual kembali kepada orang lain,"katanya.
BACA JUGA: Wagub Sani: Bazar BKOW Kolaborasi Apik, Ruang Pemberdayaan dan Ruang Kepedulian
Selanjutnya, pelaku HP bersama barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
